SAMOSIR-Pemerintah Kabupaten Samosir bekerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia melalui Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar sosialisasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (5/7/2023).
Sosialisasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut dibuka Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM yang juga dihadiri Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Mory Yana Gultom dan Ganda Yoga Pangestu yang juga sekaligus sebagai Narasumber.
Selain itu, Sosialisasi tersebut juga diikuti Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Samosir.
Kabag Organisasi Arnod Sitorus dalam laporannya menyampaikan, bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait peningkatan pelayanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Dalam UU No 25 tahun 2029 juga disebutkan, bahwa instansi penyelenggara pelayanan dengan baik dan harus terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan berkualitas, maka Ombudsman RI akan melakukan penilaian terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Arnod menambahkan, Tahun 2022 lalu, Ombudsman RI Perwakilan telah melakukan penilaian pelayanan publik terhadap 5 OPD dan 2 unit layanan Puskesmas di Kabupaten Samosir dengan nilai rata-rata 75, 14 kategori opini kualitas sedang dan berada pada zona kuning, atau kurang 2, 86 poin untuk mencapai kategori hijau. Untuk itu, masih dibutuhkan kerja keras masing-masing OPD untuk memperbaiki kualitas layanan publik.
Bupati Samosir melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon mengatakan, Pemkab Samosir terus berkomitmen menyelenggarakan pelayanan publik yang maksimal dan terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, aparatur pemerintah juga dituntut harus lebih profesional, jujur, handal, berdisiplin, tulus dan transparan dalam bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku pemanfaat, ”ujar Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon
Dalam kesempatan itu, Waston juga mengapresiasi Puskesmas Buhit, Puskesmas Simarmata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kesehatan, dimana pada penilaian Ombudsman RI Tahun 2022 lalu berada pada kategori Zona Hijau (opini kualitas tertinggi).
Melalui sosialisasi ini diharapkan peserta mampu dan paham terkait tahapan dan strategi kebijakan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat baik dari sisi kualitas, waktu, kemudahan dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
"Saya minta agar peserta mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, karena dalam waktu dekat Tim Ombudsman akan melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik pada setiap OPD dan Puskesmas", tegas Waston mengakhiri.
Selain melakukan sosialisasi, Tim Ombudsman Provsu juga melakukan kunjungan ke unit layanan untuk mengetahui sejauh mana persiapan yang telah dilakukan, serta hal-hal apa saja yang perlu dibenahi oleh masing-masing unit layanan dalam peningkatan layanan publik.(Karmel, rel)