SAMOSIR-Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembiayaan pemeliharaan dan perawatan (Docking) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut 1 dan II yang beroperasi di lintasan Tigaras - Simanindo
Penahanan terhadap ketiga orang yang dugaan terlibat tindak pidana korupsi pembiayaan pemeliharaan dan perawatan (Docking) Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Sumut 1 dan II disampaikan langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH, Jumat 21 Juli 2023
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dalam konferensi persnya, Kepala kejaksaan negeri Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu, SH., MH dan Kepala Seksi Intelijen, Richard N. P Simaremare, SH menyampaikan ketiga orang tersangka tersebut berinisial AMN, AS dan ETK
“Inisial AMN merupakan Mantan Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) dan inisial AS sebagai Direktur PT. Sea Asih Liner (SAL) dan ETK selaku rekanan dengan kerugian negara sebesar 734.333.000 rupiah, " ujar Kepala kejaksaan negeri Samosir Andi Adikawira Putera
Andi Adikawira Putera juga menjelaskan, penahanan ketiga orang tersangka untuk mempercepat proses penyidikan, AMN, AS dan ETK dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari terhitung tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 Surat Perintah Penahanan 21 Juli 2023
AMN, AS dan ETK disangkakan melanggar melanggar Undang-undang Korupsi nomor 31 tahun 1999 pasal 2 Ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sesuai sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan No. 20 Tahun 2001
Sebelumnya, Tim penyidik Kejari Samosir telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara maraton dan sebelum dilakukan penahanan ketiganya juga sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RS Hadrianus Sinaga dan ketiganya dinyatakan sehat, " pungkasnya.(Karmel rel)