SAMOSIR - Kepolisian Resort Samosir menggelar Konferensi pers pengukapan kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri Jimmi Gultom ( 44 ) dan Heni Kartini ( 43 ) di Halaman Molpolres Samosir, Sabtu ( 23/07/2022 )
Kasus pembunuhan dan perampokan tersebut terjadi disebuah Hotel Tirta yang berlokasi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin ( 11 Juli 2022 ) yang lalu, " Terang Kepala Kepolisian Resort Samosir Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Josua Tampubolon saat konferensi
Dalam Konferensi persnya, Kepala Kepolisian resort Samosir, AKBP Josua Tampubolon juga menjelaskan, Marwan alias Begu (37) dan korban merupakan sama-sama bekerja di penginapan Tirta ( Hotel ) dan pelaku tega menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut ditengarai sakit hati
"Pelaku tega menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut ditengarai sakit hati kepada korban lantaran pernah meminjam uang sejuta rupiah tidak diberikan oleh korban yaitu Jimmy Gultom, " Terang Kepala Kepolisian Resort Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon juga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pelaku juga pernah sakit hati terhadap suami korban sewaktu minum tuak disebuah warung tuak dan Inilah yang menyebabkan pelaku tega membunuh korban secara sadis, Selain itu, Marwan alias Begu merupakan seorang pengguna narkoba
Josua Tampubolon dalam Konferensi persnya juga menjelaskan, pembunuhan pasangan suami istri tersebut sudah direncanakan pelaku dengan menyiapkan martil didapur tempatnya di bawah kompor. Hingga tiba saatnya, Senin ( 11/07/2002 ) pelaku menghabisi korban Heni Kartini dengan memukul kepala korban menggunakan martil berulang kali hingga meninggal
Kemudian korban yang kedua, Suami dari Heni Kartini Jimmi Gultom yang saat itu mengantarkan anaknya ke sekolah, usai mengantarkan anaknya korban Jimmi Gultom langsung pulang ke rumah dan mengetuk pintu namun tidak ada sautan dan tidak ada yang menjawab dan pintu terkunci dari dalam.
Selanjutnya, Korban Jimmy Gultom pun masuk melalui jendela dan menemukan istrinya sudah tergeletak dilantai dapur dengan bersimbah darah, dan selanjutnya korban JG bertanya kepada pelaku Marwan, Tanpa menjawabnya, pelaku juga menghabisi nyawa korban dengan cara memukulnya menggunakan martil.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka Marwan kabur dengan mengendarai sepeda motor metik milik korban BK 5660 WAB menuju pelabuhan Tomok Tour, selain itu tersangka juga membawa serta kartu ATM BRI milik korban dan sesampainya di Tomok pelaku sempat membeli topi, lalau menaiki kapal untuk menyeberang ke Ajibata dan meninggalkan sepeda motor metik milik korban di Pelabuhan
Dari pelabuhan Ajibata, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pulang ke rumah istrinya di Sibolangit. Setibanya di rumah istrinya, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya, dimana selama pelaku merantau, banyak orang yang mendatangi istrinya untuk menagih hutang pelaku.
Sebagian dari uang hasil curian itu diserahkan ke istrinya untuk membayarkan hutang hutangnya sebesar Rp 3 Juta rupiah. Satu malam di rumah istrinya, pelaku langsung pergi ke hutan setelah berganti pakaian yang dipakainya dari Samosir dan pakaianya tersebut dibuangnya di belakang rumah mereka
"Setelah melakukan pengejaran beberapa hari, tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo Samosir akhirnya berhasil diringkus Tim Begu Polres Samosir dan Tim Polda Sumatera Utara dibantu Polres Tebing Tinggi "Pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan di dalam sebuah Bus Jurusan Pekanbaru di Kota Tebing Tinggi, " Sebut Kapolres Samosir
Kapolres Samosir juga menyampaikan, Dari hasil olah tempat kejadian perkara ( TKP ) korban meninggal dunia posisinya berada di dapur rumah dan berdekatan dengan korban kedua, selain itu, Tim menemukan sebuah tas kosong dari kamar korban, tas kosong tersebut biasanya tempat penyimpanan ungan dari hasil penjualan Kamar penginapan
"Menurut keterangan dari anak korban, Hasil dari penjualan Kamar penginapan sebesar Rp 12 juta hilang dari dalam dompet tersebut, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil ungan dari dompet yang dimaksud dan uang hasil curiannya digunakan membeli baju, topi dan handphone serta tas warna hitam dan narkoba, "pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP junto pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal 20 Tahun penjara, " Terang Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon ( Karmel )