SAMOSIR - 68 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas III Pangururan menerima remisi umum di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77 Tahun 2022 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu 17 Agustus 2022
Penyerahan remisi umum tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom secara simbolis usai memimpin Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Pangururan, Kabupaten Samosir
Pemberian remisi umum tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor : PAS 1259.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak Pidana. Dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum ( RU ) Tahun 2022.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Samosir menyampaikan, pemberian remisi umum kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan dengan baik
"Program-program pembinaan di lembaga diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur dengan tujuan utama program pembinaan adalah menyiapkan bekal mental spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali ke tengah-tengah masyarakat nantinya.
Kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi di hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik dan taat dengan aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan berbuat baiklah ditengah tengah masyarakat , " Ujar Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom
Turut hadir dalam penyerahan remisi umum di Lapas Kelas III Pangururan yakni Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah ( Forkopimda ) dan Kalapas Pangururan Julius Barus, SE, MH dan pejabat lainnya ( Karmel )