SAMOSIR - Guna memberikan rasa nyaman dan aman, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Satuan Polisi Pramong Praja bersama dengan Kepolisian Resort Samosir melakukan penertiban tempat hiburan malam rindu alam yang berada di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan, Kamis ( 07/07/2022 ) sekitar jam 21:40 wib
Penertiban hiburan malam tersebut dipimpin langsung Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, Kabag Ops Kompol LS Siregar dan Penutupan tempat hiburan malam rindu alam dilakukan lantaran tidak memiliki izin usaha
Plt Kasat Polisi Pramong Praja Roijan Pasaribu dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa saat hendak dilaksanakan penertiban, Cafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan pintu cafe terkunci dengan keadaan lampu mati.
"Namun saat dilakukan penyegelan, ada 3 ( tiga ) orang yang mengaku sebagai pegawai rindu alam dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan, " Ujar Roijan Pasaribu dalam keterangan tertulis yang disampaikan Dinas Komunikasi dan Informatika
Dikatakan, Sebagai salah satu bukti tindak tegas dalam penegakkan aturan yang berlaku, Personil satuan Polisi Pramong Praja langsung melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk serta menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik tempat hiburan malam rindu alam.
Roijen Pasaribu juga menjelaskan, penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. "ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi, maka dari itu secara otomatis izin yang dimiliki Cafe Rindu Alam harus di perbaharui ke sistem OSS 1 point 1", Ujarnya. ( Karmel )