SAMOSIR-Guna menindaklanjuti keluhan Nelayan Tradisional di Kawasan Danau Toba, Kementerian Perikanan Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi penanggulangan peredaran Red Devil bersama dengan Dinas Perikanan se-Kawasan Danau Toba di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa ( 14/06/2022 )
Rapat koordinasi penanggulangan Ikan Red Devil atau Ikan Setan Merah yang meresahkan Nelayan dihadiri oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan ( DJPT ) diwakili Novia Tri Rahmawati, S.Pi, M.Si, SubKoordinator Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Perairan Darat Dony Armanto, S, St, pi, M, si, Kepala Pusat Karantina Ikan diwakili Totong Nurjaman, S.Pi, M.Si
Selain itu, Rapat koordinasi tentang rencana aksi penanggulangan Ikan Red Devil diperairan Danau Toba juga dihadiri Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur Gultom diwakili Rosdiana Sinaga, Spt, seluruh perwakilan Dinas Perikanan se-Danau Toba serta Wakil Ketua Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia ( HNSI ) Danau Toba dan perwakilan Nelayan Tradisional Samosir
Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui Subkoordinator Pemanfaatan Sumber Daya Ikan Perairan Darat Dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan, bahwa rapat koordinasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan penanggulangan ikan Setan Merah yang kian meresahkan Nelayan, " Ujar Dony Armanto, S, St, pi, M, si
Sementara itu, Novia Tri Rahmawati, S.Pi, M.Si dalam paparannya menyampaikan, Ikan yang di perbolehkan ditebar di perairan Danau Toba harus ikan endemik atau ikan asli Daerah yang bernilai ekonomis agar nantinya bisa menambah pendapatan Nelayan tradisional
"Namun para nelayan tradisional harus bisa melakukan penangkapan ikan berkelanjutan dengan cara melakukan penangkapan ikan yang besar dan jangan ditangkap ikan anakan, " Tegas Novia Tri Rahmawati, S.Pi, M.Si mengwakili Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan DJPT
Totong Nurjaman, S.Pi, M.Si menyampaikan, ikan red devil yang meresahkan Nelayan tradisional merupakan ikan luar dan perkembangan ikan ini sangat pesat dan harus ditangani secara serius dengan melakukan penangkapan besar-besaran
"Namun penangkapan Ikan harus dilakukan dengan Alat tangkap yang ramah lingkungan sehingga ekosistem tetap terjaga, terpelihara dengan baik, " Kata Totong Nurjaman, S.Pi, M.Si mewakili Kepala Pusat Karantina Ikan
Baca juga:
Kepala Bakamla RI Jadi Narasumber di DPR RI
|
Totong juga menyampaikan, Untuk mencegah masuknya ikan asing atau ikan predator ke perairan Umum, pemerintah Daerah melalui Dinas-Dinas yang terkait harus melakukan pengawasan disetiap pelabuhan khususnya di pelabuhan kecil yang ada di Kawasan Danau Toba, " Ujarnya
Dr. Ir. Haryono, M.Si peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui zoom meeting mengatakan rencana aksi Penanganan Ikan Setan Merah atau red devil diperlukan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kabupaten dan para Nelayan tradisional
"Untuk menekan populasi ikan Red Devil ini, bisa dilakukan dengan cara penangkapan rame-rame atau secara serentak di seluruh perairan Danau Toba dan hasil tangkapan bisa dijadikan pupuk organik "Pemerintah juga bisa melakukan acara atau kegiatan perlombaan menangkap ikan red devil, " Ungkapnya
Diakhir rapat koordinasi disepakati empat poin untuk dilakukan langkah-langkah strategi jangka pendek yang dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat hingga akademisi,
1. Untuk menanggulangan ikan predator di Danau Toba dapat dilakukan dengan metode eradikasi, melalui penangkapan ikan untuk dimusnahkan dengan menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang efektif, antara lain bubu dan jaring secara massal baik secara mandiri maupun di fasilitasi pemerintah maupun swasta melalui kegiatan lomba dan sejenisnya;
2, Untuk meningkatkan produktivitas. Nelayan dalam melakukan penangkapan ikan JAl, atau red devil, Pemerintah dapat melakukan fasilitasi kemitraan antara nelayan dengan pelaku usaha pengolahan tepung Ikan atau memberikan bantuan masyarakat berupa bantuan sarana dan prasarana termasuk mesin pakan ikan yang disalurkan melalui skema bantuan pemerintah sesuai aturan yang berlaku;
3, Peningkatan stok atau potensi produksi ikan dapat dilakukan oleh pemangku kepentingan yang terkait, melalui penebaran kembali baik restocking maupun introduksi menggunakan ikan Asli Daerah dan ikan yang bernilai ekonomis dan penguatan reservaat atau pembuatan ekosistem konservasi buatan Special Area for Conservation and Fish Refugia ( SPEECTRA )
4, Dalam rangka optimalisasi pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan di Danau Toba, perlu melibatkan para masyarakat dalam wadah Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) untuk melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya.
Numun Pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Daerah memberikan pembinaan, supervisi dan penguatan terhadap operasionalisasi POKMASWAS yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Kabupaten Samosir Tumiur melalui Kabid Perikanan berharap agar Kementerian Perikanan dan Kelautan bersedia membantu dan memfasilitasi para Nelayan Tradisional yang ada di Kawasan Perairan Danau Toba
Selian itu, Kabid Perikanan juga mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan "Semoga rapat koordinasi penanggulangan Ikan Red Devil ini dapat menghasilkan kebijakan yang memihak kepada Nelayan di Danau Toba dapat teratasi secepatnya, " Harap Rosdiana Sinaga, ( Karmel )