SAMOSIR-Guna mendukung tata ruang kawasan Danau Toba, Tim terpadu Kabupaten Samosir kembali melakukan penertiban Keramba Jaring Apung ( KJA ) milik masyarakat yang berlokasi di Kelurahan Siogung-ogung, Desa Parsaoran I dan Desa Saitnihuta, Jumat ( 03/06/2022 ).
Penertiban Keramba Jaring Apung tersebut guna meningklanjuti SK ( Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara ) Nomor 188.44/231/KPTS/2022 tentang penetapan alokasi jumlah (KJA) Keramba Jaring Apung di Danau Toba, " Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Ricky Rumapea, SH
Ricky Rumapea juga menjelaskan, penertiban 58 petak Keramba Jaring Apung tersebut dilakukan Tim terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Kejaksaan yang dikomandoi Pemerintah Daerah
"Sebanyak 58 petak Keramba Jaring Apung yang ditertibkan diantaranya berada di Kelurahan Siogung-ogung milik Jefri Sitanggang sebanyak 4 petak, Lamser Sitanggang sebanyak 21 petak.
Sedangkan di Desa Parsaoran I Tim terpadu juga melakukan penertiban Keramba Jaring Apung milik Riscat Sitanggang sebanyak 25 petak dan di Desa Saitnihuta milik Nesri HR. Sigalingging sebanyak 8 Petak, " Terang Ricky Rumapea ( Karmel )