Tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi P4GN

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi P4GN

    Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Aula Kantor Bupati Samosir, Jumat ( 11/10/2022 ).

    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun 2022-2024.

    Selain itu sosialisasi ini sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara Pemerintah dan Stakeholder dalam rangka Pelaporan Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN, sekaligus peningkatan Pemahaman Anggota Tim, ASN dan Tokoh Masyarakat dalam rangka pelaksanaan fasilitasi P4GN di Kabupaten Samosir.

    Bupati Samosir yang diwakili Pj. Sekda Waston Simbolon membuka sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional serius karena telah menyebabkan rusaknya mental dan moral bangsa, karena itu pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan penyalahgunaan narkoba.

    Lanjutnya, sebagai bagian dari KSPN Danau Toba, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Samosir karena semakin dinamisnya pergerakan manusia yang datang dari berbagai penjuru wilayah indonesia dan internasional. Untuk itu, penyusunan Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini menjadi salah satu upaya konkrit kita bersama untuk mengantisipasi ancaman bahaya narkoba bagi masyarakat Kabupaten Samosir.

    Penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkotika tidak saja membutuhkan komitmen dan kesanggupan semua pihak, tetapi juga memerlukan aksi nyata semua jajaran pemerintahan, aparat penegak hukum, sektor pendidikan dan pemerintahan desa maupun pihak legislatif serta partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Marilah kita tingkatkan kerjasama yang baik untuk memerangi dan melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Samosir” ujar Waston Simbolon.

    Sementara itu, Kepala BNN Pematang Siantar yang diwakili Kordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dewi Sartika Tarigan, mendorong semua pihak untuk terlibat dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Samosir. 

    Dalam paparannya, beliau juga menjelaskan kondisi Indonesia dalam darurat narkoba, data prevalensi pengguna narkoba, jalur peredaran Narkoba, definisi Narkoba, jenis, efek serta dampak, penanganan Narkoba, rehabilitasi, sanksi hukum serta strategi BNN dalam menangani Narkoba melalui kampanye "War on Drugs”demi mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

    Hadir juga sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Arif Suhadi, Pasi Intel Dandim 0210/TU Kapt. Sodogoron Situmorang, Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi, dan dimoderatori Asisten I Setdakab Samosir, Tunggul Sinaga.

    Adapun peserta sosialisasi ini terdiri dari Tim Terpadu (P4GN) Kabupaten Samosir, Kepala OPD se-Kabupaten Samosir, Para Camat serta Tokoh Masyarakat dari setiap Kecamatan di Kabupaten Samosir yang berjumlah 90 (Sembilan puluh) orang. ( Karmel )

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Penutupan TMMD ke-115 di Kabupaten Samosir...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Samosir, TP. PKK Provinsi Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu

    Ikuti Kami