SAMOSIR - Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang, MM menghadiri rapat paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu ( PAW ) sejumlah Anggota DPRD Samosir, di Kompleks Perkantoran Kantor DPRD Samosir, Senin ( 25/04/2022 )
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Sorta Ertaty Siahaan, didampingi Wakil Ketua Nasip Simbolon dalam Pengucapan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.
Wakil Bupati Samosir Drs Martua Sitanggang dalam sambutannya mengajak Anggota DPRD yang baru dilantik bersama-sama bekerja dan dan menjalin kebersamaan dengan masyarakat membangun Samosir, dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di Kabupaten Samosir, " ujar Wakil Bupati Samosir Drs. Martua
Drs. Martua Sitanggang juga mengharapkan agar Anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjadi contoh dan teladan, serta cepat tanggap dan memberi perhatian penuh terhadap setiap permasalahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, dengan berusaha sedini mungkin mengupayakan solusi penyelesaiaannya.
"Kami mengajak sekalian yang hadir pada saat ini, marilah kita berbuat dan mengambil peran sesuai dengan kemampuan dan panggilan jiwa kita, guna terwujudnya masyarakat yang sejahtera di Kabupaten tercinta ini, " ujar Martua.
Kepada Anggota DPRD yang diganti, Wakil Bupati Samosir juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan selama menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pengucapan sumpah janji sejumlah Anggota DPRD Samosir merupakan tindak lanjut atas terbitnya 4 (empat) Keputusan Gubernur Sumatera Utara yakni: Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/184/KPTS /2022, yang memberhentikan dengan hormat Saut Martua Tamba, dan mengangkat Maringan Naibaho, Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/185/KPTS/2022, yang memberhentikan dengan hormat Rismawati Simarmata dan mengangkat Juliman Hutabalian.
"Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/190/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Hary Jono Situmorang, dan mengangkat Dorcan Nainggolan.dan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44.191/KPTS/2022 yang memberhentikan dengan hormat Renaldi Naibaho dan mengangkat Pilipus Pandiangan sebagai Pengganti Antar Waktu DPRD Kabupaten Samosir. ( Karmel )